Jumat, 08 April 2011

Sosiologi dan Antropologi

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Sosiologi dan Antropologi
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa.
Sosiologi juga merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat. Selain itu, Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.
Antropologi adalah suatu ilmu yang memahami sifat – sifat semua jenis manusia secara lebih banyak. Antropologi yang dahulu dibutuhkan oleh kaum misionaris untuk penyebaran agama nasrani dan bersamaan dengan itu berlangsung system penjajahan atas Negara – Negara di luar eropa, dewasa ini dibutuhkan bagi kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Studi antropologi selain untuk kepentingan pengembangan ilmu itu sendiri, di Negara – Negara yang telah membangun sangat diperlukan bagi pembuatan – pembuatan kebijakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan masyarakat.
Sebagai suatu disiplin ilmu yang sangat luas cakupannya, maka tidak ada seorang ahli antropologi yang mampu menelaah dan menguasai antropologi secara sempurna. Demikianlah maka antropologi dipecah – pecah menjadi beberapa bagian dan para ahli antropologi masing – masing mengkhususkan diri pada spesialisasi sesuai dengan minat dan kemampuannya untuk mendalami studi secara mendalam pada bagian – bagian tertentu dalam antropologi. Dengan demikian, spesialisasi studi antropologi menjadi banyak, sesuai dengan perkembangan ahli – ahli antropologi dalam mengarahkan studinya untuk lebih mamahami sifat – sifat dan hajat hidup manusia secara lebih banyak.

2.2 Manfaat Penggunaan Teori Sosiologi – Antropologi Pendidikan
Adapun manfaat dari penggunaan teori sosiologi – antropologi diantaranya adalah :
• Dapat melihat dengan jelas siapa diri kita, baik sebagai pribadi maupun anggota kelompok atau masyarakat.
• Mampu mengkaji tempat kita dalam masyarakat dan dapat melihat dunia atau budaya lain yang belum kita ketahui sebelumnya.
• Makin memahami norma, tradisi, keyakinan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat lain.
• Makin lebih tanggap, kritis dan rasional menghadapi gejala sosial masyarakat yang makin kompleks.
• Antropologi menyusun etnografi – etnografi yang memungkinkan penciptaan teori – teori tentang asal – usul agama dan kepercayaan, asal mula keluarga dan perkawinan, asal – usul dan perilaku Negara, dan sebagainya.
• Dengan bantuan ilmu antropologi, maka terbukalah cakrawala pengetahuan baru bahwa segalanya berubah dan runtutan awalnya akan berujung bukan dari kekuatan ilahiah tapi kekuatan manusia.

2.3 Fungsi Sosiologi – Antropologi Pendidikan
Sosiologi dapat berfungsi sebagai ilmu murni dan ilmu terapan, misalnya dalam ilmu murni meneliti tentang budaya mencontek ketika ujian dan jika dalam ilmu terapan akan mengkaji bagaimana cara mencegah siswa mencontek saat ujian. Sosiologi sangat dibutuhkan dalam masyarakat, baik sebagai peneliti, teknisi, konsultan, maupun sebagai pendidik.
Antropologi di dalam masyarakat berperan sebagai peneliti tentang keanekaragaman masyarakat. Suku bangsa yang dapat digunakan untuk ilmu itu sendiri (pengembangan metode ilmiah), juga sebagai dasar untuk mengambil kebijakan pembangunan yang dapat memecahkan masalah – masalah social di dalam masyarakat. Para antropolog bersama – sama dengan sosiolog dapat membantu memecahkan masalah social budaya dan merencanakan pembangunan social. Para antropolog dapat menjalin hubungan dengan para ahli dari ilmu – ilmu lain untuk mengembangkan metode penelitian yang intensif dan mendalam tentang beragam kebudayaan yang jumlahnya ribuan di dunia.
Antropologi dan sosiologi dapat membantu memecahkan masalah – masalah social budaya dan perencanaan pembangunan seperti masalah tenaga kerja anak – anak.

2.4 Sosiologi, Antropologi Pendidikan Kontribusinya pada ABK
SISTEM PENDIDIKAN ABK
Sistem Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus :
1. Sistem Pendidikan Segregasi
2. Sistem Pendidikan Integrasi
3.Sistem Pendidikan Inklusi
1) SEGREGASI
a. Pengertian Sistem Pendidikan Segregasi
Sejak ABK memperoleh layanan pendidikan, model sekolah bagi ABK yang telah ada sejak lama adalah sekolah khusus yang di Indonesia dikenal dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah khusus ini biasanya dibuka secara khusus untuk setiap jenis kecacatan tertentu seperti sekolah khusus untuk tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras dan lain-lain. Sekolah khusus ini dikembangkan atas dasar pemikiran bahwa ABK memiliki karakteristik yang khusus dan berbeda dengan anak pada umumnya. Oleh karena itu, dalam proses pendidikannya, mereka dianggap memerlukan pendekatan, metoda, program serta alat-alat yang khusus. Dan lagi, pendidikan (sekolah) bagi mereka harus dipisahkan dari pendidikan (sekolah) anak pada umumnya. Konsep pendidikan seperti inilah yang disebut dengan sistem pendidikan segregasi atau terpisah.
Di Indonesia upaya untuk memberikan pendidikan kepada ABK pada dasarnya telah dirintis sebelum Indonesia merdeka. Pada awalnya bersifat sporadik, karena belum diorganisir dan dikoordinir oleh suatu badan atau instansi, dan masih merupakan usaha perorangan yang mempunyai perhatian kepada ABK. Adapun penyelenggaraan sekolah khusus secara formal mulai dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pokok Pendidikan (UUPP) No.4 tahun 1950 dan No.12 tahun1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Keuntungan :
 Rasa ketenangan pada anak berkebutuhan khusus
 Komunikasi yang mudah dan lancar
 Metode pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan kemampuan anak
 Guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa
 Mudahnya kerjasama dengan multidisipliner
 Sarana dan prasarana yang sesuai
c. Kelemahan :
 Sosialisasi terbatas
 Penyelenggaraan pendidikan yang relatif mahal
d. Bentuk-bentuk Sistem Pendidikan Segregasi
1. Sekolah Luar Biasa
2. Sekolah Dasar Luar Biasa
3. Kelas Jauh/Kelas Kunjung
4. Sekolah berasrama
5. Hospital School

2) INTEGRASI
a. Pengertian Integrasi
Pada tahun 1970an, di Amerika Serikat timbul kesadaran perlunya ABK untuk belajar bersama-sama dengan anak pada umumnya di sekolah yang sama. Bersamaan dengan itu muncul konsep mainstreaming dan normalization, yaitu gerakan yang menghendaki agar ABK dididik dalam situasi yang sama dengan anak pada umumnya dan mendekati kondisi yang normal. Sebagai konsekuensi promosi konsep mainstreaming dan normalization ini, semua sekolah reguler tidak boleh menolak ABK yang ingin masuk ke sekolah reguler (Zero reject) dan mereka harus ditempatkan sama dengan anak pada umumnya semampu mungkin dengan dukungan dan layanan tambahan (least restrictive environment).
Terkait dengan tuntutan tersebut, dikembangkan sitem integrasi untuk ABK di sekolah reguler atas dasar tingkat keterpaduannya yang meliputi tujuh level, yaitu (1) ABK di kelas reguler dengan atau tanpa bantuan dan layanan khusus, (2) ABK di kelas reguler dengan dukungan pelajaran tambahan, (3) ABK di kelas reguler dengan waktu tertentu di kelas khusus, (4) ABK di sekolah reguler tetapi belajar di kelas khusus, (5) ABK di sekolah khusus, (6) ABK belajar di rumah dengan tugas-tugas yang dirancang oleh sekolah, (7) ABK belajar di tempat perawatan khusus seperti rumah sakit dengan tugas-tugas disediakan oleh pihak-pihak terkait seperti pekerja sosial, dokter, dan lain-lain. Secara skematis sistem layanan pendidikan bagi ABK tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.












Gambar 1. Model penempatan ABK di Sekolah Integrasi
(Deno, dalam Haring, 1982:13).
Pada tahun tujuh puluhan terjadi gerakan yang kuat terhadap penyatuan pendidikan anak penyandang cacat bersama-sama dengan anak pada umumnya di sekolah biasa yang disebut dengan integrasi. Integrasi adalah penyediaan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswa dengan kebutuhan kebutuhan khusus di sekolah biasa.
Dalam sistem pendidikan integrasi ABK mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler bersama anak-anak pada umumnya. Akan tetapi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler ini mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya IQnya normal, tidak memiliki gangguan perilaku, tidak ada hambatan komunikasi dan sebagainya. Dengan kata lain mereka dapat sekolah di sekolah reguler jika mampu menyesuaikan diri dengan sistem yang ada di sekolah tersebut.

b. Tujuan Umum
Pendidikan integrasi bagi siswa luar biasa bertujuan memberikan pendidikan yang memungkinkan anak luar biasa memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan bersama dengan siswa normal agar dapat mengembangkan diri secara optimal
c. Tujuan Khusus
 Memperluas kesempatan belajar siswa berkebutuhan khusus
 Mempercepat proses penyesuaian anak luar biasa dengan anak normal dalam berbagai situasi
 Meningkatkan pemahaman terhadap anak luar biasa
 Memberi kesempatan lebih banyak lagi bagi anak luar biasa untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan
 Memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak luar biasa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

d.Keuntungan Sistem Pendidikan Integrasi
1. Keuntungan bagi anak berkebutuhan khusus
 Merasa diakui kesamaan haknya dengan anak normal terutama dalam memperoleh pendidikan formal
 Dapat mengembangkan bakat, minta dan kemampuan secara optimal
 Lebih banyak mengenal kehidupan orang normal
 Mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
 Harga diri anak luar biasa meningkat
 Dapat menumbuhkan motivasi belajar
 Menumbuhkan rasa percaya diri
2. Keuntungan bagi orang tua
 Orang tua merasa bangga
 Orang tua akan merasa sangat terbantu dalam usaha mengembangkan kemampuan, bakat dan minta anaknya agar kelak dapat hidup mandiri
3. Keuntungan bagi anak normal
 Dapat lebih mengenal dan memahami anak luar biasa
 Kehadiran anak luar bisa dapat dijadikan motivasi untuk meningkatkan prestasi belajarnya
 Mengembangkan rasa solidaritas
3) INKLUSI
a. Latar Belakang Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Selama ini, pendidikan bagi anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau anak berkebutuhan khusus (ALB) disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak berkebutuhan khusus dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda.
Sementara itu, pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Di samping itu keberadaan sekolah khusus lokasinya sebagian besar berada di Ibu Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya, sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas apabila dibiarkan akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Akibat lebih lanjut, mutu sumber daya manusia (SDM) akan semakin tertinggal.
Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak melalui pendidikan di sekolah terdekat. Sudah barang tentu sekolah terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya.

b. Pengertian Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus.
Menurut Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman, Pendidikan inklusif adalah penggabungan pendidikan regular dan pendidikan khusus ke dalam satu sistem persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
Perkembangan pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam. Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah iinklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Di samping itu ada pula bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Bahkan sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut dan saling membantu baik dari guru, teman sebaya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individual anak berkelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat terpenuhi.
Staub dan Peck (1995) (dalam Sunardi, 2002) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkebutuhan khusus, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) (dalam Sunardi, 2002) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Konsekuensinya antara lain ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Benang merah yang dapat ditarik dari adanya variasi pendapat para ahli diantaranya adalah bahwa melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Vaughn, Bos, dan Schumm (2000), mengatakan bahwa dalam praktik, istilah inklusif sering dipakai bergantian dengan istilah mainstreaming, yang secara teori diartikan sebagai penyediaan layanan pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan individualnya.


c. Landasan Pendidikan Inklusi
1. Landasan Filosofis
Bhinneka Tunggal Ika : Pengakuan kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal sebagai khalifah Tuhan di muka bumi untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Landasan Religi
Manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi.
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang individual differences agar dapat saling berhubungan dalam rangka saling membutuhkan.
3. Landasan Keilmuan
Psikologi
Sosiologi
Antropologi
Biologi
4. Landasan Yuridis
Penyelenggaraan sekolah inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus secara yuridis memiliki landasan yang kuat, diantaranya:
(1) UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat 1: “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
(2) UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pasal 3 menyatakan bahwa ” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa ” warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pasal 32 menyebutkan ”penidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”
(3) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
(4) UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,
(5) PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
(6) Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah,
(7) Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”,
(8) Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua” yang antara lain menyebutkjan bahwa ”penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”.
Berdasarkan landasan yuridis yang sebagian telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa pendidikan inklusi perlu diselenggarakan yang implemetasinya memerlukan kesungguhan dan komitmen dari berbagai pihak.

d. Perbedaan Pendidikan Inklusi dangan Pendidikan Umum Lainnya
Pendidikan pada umumnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem¬bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada umumnya peserta didik dalam pendidikan umum/pendidikan reguler adalah peserta didik normal, sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya dirancang untuk anak normal. Hal ini karena asumsi yang melandasi adalah bahwa peserta didik memiliki kemampuan yang homogin. Sebaliknya pada pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.

e. Model Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang secara normal.Model pendidikan inklusif semakin meluas pengkajiannya sejak ada pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan khusus bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”
Model Pendidikan khusus tertua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran, sistem evaluasi, dan guru khusus. Namun demikian, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Model segregatif ini tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa. Kecuali itu, secara filosofis model segregasi tidaklah logis karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berinteraksi dengan masyarakat normal, tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal. Kelemahan lainnya yang tidak kalah penting adalah bahwa model segregatif relatif mahal.
Model yang muncul pada pertengahan abad XX adalah model mainstreaming. Belajar dari berbagai kelemahan model segregatif, model mainstreaming memungkinkan berbagai alternatif penempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alternatif yang tersedia yaitu mulai dari yang sangat bebas (kelas biasa penuh) sampai yang paling terbatas (sekolah khusus sepanjang hari). Oleh karena itu, model ini juga dikenal dengan model tidak terbatas (the least restrictive environment), artinya seorang anak berkebutuhan khusus harus ditempatkan pada lingkungan yang tidak berbatas menurut potensi dan jenis/tingkat kelainannya.
Saat ini model yang sedang diperjuangkan untuk semua anak berkebutuhan khusus adalah model inklusi. Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sementara itu, Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap individu, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Melalui pendidikan inklusif, individu yang berkebutuhan khusus dididik bersama-sama individu lainnya yang normal untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg, 1995). Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat dipisahkan dari satu komunitas.
f. Pelaksanaan Pendidikan Inklusi di Sekolah
Dalam menangani anak berkelainan diperlukan keahlian tersendiri karena tidak semua aktivitas di sekolajh namun dapat diikuti oleh anak cacat, missal anak cacat netra tak mampu mengikuti pelajaran menggambar atau olah raga begitu pula anak tuna rungu sulit mengikuti pelajaran seni suara dan cacat yang lain perlu penanganan khusus karena keterbatasannya. Maka sangat diperlukan guru pembimbing khusus yang mampu memehami sekaligus menangani keberadaan anak cacat termasuk di dalamnya memahami karakter dari masing-masing jenis kecacatannya.
Di samping membutuhkan guru khusus, juga perlu membekali pengetahuan tentang karakter anak cacat terhadap guru umum, siswa yang normal maupun masyarakat sekitar dnegan harapan anak cacat tersbut dapat diperlalukan secara wajar.
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi memang tidak sesederhana menyelenggarakan sekolah umum. Kenyataan di lapangan memerlukan sarana yang cukup, misalnya gedung sekolah dengan menyesuaikan kondisi anak. Peralatan pendidikan yang memadai, contoh bagi tuna netra perlu alat tulis Braille, tuna rungu perlu alat Bantu dengar, tuna daksa perlu kursi roda dan masih banyak lagi fasilitas yang harus disediakan dengan harapan anak cacat dapat berkembang kemampuannya secara optimal.
Mengingat mahalnya fasilitas yang harus disediakan maka sampai tahun 2005, di seluruh Indonesia baru ada 504 Sekolah Inklusi yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sebenarnya cukup banyak sekolah regular yang mengajukan menjadi Sekolah Inklusi, yakni 1200 sekolah, sedang yang dilaksanakan baru 504 sekolah dan yang lain perlu dipelajari kesiapan karena konsekuensinya Pemerintah memebrikan subsidi Rp. 5 juta di setiap sekolah dan fasilitas lain sebagai penunjang kegiatan bagi anak yang cacat tersebut.
Keberadaan anak cacat (diffable) tak lepas dari peran serta tenaga ahli. APabila Pendidikan Inklusi benar-benar diselenggarakan secara ideal setiap sekolah harus ada, sebab tanpa pengawasan dan penanganan secara khusus dapat erakibat fatal. Suatu contoh : anak cerebral Palsy (jenis tuna dasa) perlu dokter syaraf, orthopedic dan psikolog, sebab anak seperti ini memerlukan ketenangan jiwa sehingga mampu menjaga kondisi yang prima. Belum lagi cacat yang lain.
Konsekuensi dari penyelenggaraan program ini harus embutuhkan biaya yang mahal, sehingga idealnya pemerintah mengambil peran agar benar-benar pendidikan ini dapat terlaksana dengan baik. Untuk menopang suksesnya penyelenggaraan Pendidikan Inklusi perlu kerjasama dengan semua pihak mengingat kemampuan Pemerintah untuk membantu masih sangat terbatas sementara anak cacat yang belum tertampung mengikuti pendidikan formal semakin banyak sehingga dapat menjadikan kendala suksesnya Wajar 9 Tahun.
Keterpaduan kerjasama sangat mendesak sehingga pemerintah tak perlu menunggu waktu lama dengan alasan dana pendidikan terbatas. Alokasi 20 % masih sangat jauh dan sebagainya. Namun, memfungsikan beberapa unsur terkait dapat mengalokasikan program ini. Apabila di sekolah-sekolah umum kekurangan guru khusus dapat mengangkat lulusan SGPLB dan S1 PLB atau mengoptimalkan guru-guru khusus di sekolah terpadu dengan system guru kunjung.
Tentang masalah tenaga ahli dapat kerjasama dengan puskesmas atau rumah sakit terdekat dengan cara menjalin kerjasama antara departemen atau institusi dengan diperluas adanya SKB (Surat keputasan Bersama) para pejabat pemerintah.
Pendidikan Inklusi dalam penyelenggaraannya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pendidikan terpadu atau pendidikan khusus (segregasi) sehingga sangat tepat apabila pemerintah menyelenggarakan dan mengembangkan program ini.
Dengan diselenggarakannya pendidikan Inklusi bukan berarti SLB (Sekolah Luar Biasa), sekolah terpadu dan SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) ditutup, akan tetapi dijadikan mitra kerja yang baik dengan penyelenggaraan Sekolah Inklusi , bahkan kalau perlu dijadikan laboratorium sekolah dan nara sumber bagi guru0guru khusus yang mengajar di sekolah inklusi.